_Assalamu’alaikum Wr. Wb._
Mohon ijin dilaporkan kejadian Kecelakaan Tertabrak Kereta Api di Wilayah Hukum Polsek Lakbok Polres Ciamis, dengan rincian informasi sbb :
*TKP :*
– Jalur Kereta Api Dusun Cibodas RT.016 RW.004 Desa Cintaratu Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis.
*WAKTU :*
– Hari Jum’at tanggal 27 September 2024 sekira jam 04.30 Wib
*KENDARAAN YG TERLIBAT KECELAKAAN :*
– Kereta Api Serayu Pagi jurusan Pasar Senen – Purwokerto
*KRONOLOGIS KEJADIAN*
Pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 diketahui sekira jam 05.40 Wib bertempat di Jalur Kereta Api Dusun Cibodas RT.016 RW.004 Desa Cintaratu Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis, ketika saksi I Sdr. RIPAN selaku satpam stasiun Langen mendapatkan informasi dari Pusdalops PT. KAI yg menerima laporan dari Masinis Ka Serayu Pagi Jurusan Pasar Senen – Purwokerto bahwa ada warga masyarakat yg tertabrak Kereta Api di jalur sda TKP, kemudian saksi I melakukan kroscek ke TKP kecelakaan tsb bersama saksi II Sdr. ANDRI SRIYANTO selaku Polsus ka dan setelah di lakukan pengecekan diketahui korban telah meninggal dunia di samping rel dengan luka di bagian kepala pecah, perut robek dengan organ dalam keluar serta kaki bagian kiri patah. Mengetahui hal tsb saksi I dan II segera meberitahukan kepada saksi III Sdr. SYAMSUL selaku ketua RT setempat yg selanjutnya saksi III menghubungi pers Piket Polsek Lakbok. Selanjutnya pers Piket Polsek Lakbok beserta para saksi dengan dibantu Nakes Puskesmas Sidaharaja melakukan evakuasi thdp korban. Adapun identitas korban yaitu Sdr. MADRASUM, 76th, alamat Dusun Cibodas RT.016 RW.004 Desa Cintaratu Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis, diketahui korban sudah lansia dengan riwayat pikun dan suka keluar setiap pagi tanpa sepengetahuan keluarga, adapun dalam hal ini jarak kediaman korban ke TKP sekitar ±50 meter.
Dengan adanya kejadian tsb keluarga korban kejadian tsb sebgai kecelakaan dan korban diserahkan langsung kepada pihak keluarga untuk disemayamkan.
*IDENTITAS KORBAN*
– Sdr. MADRASUM, 76th, alamat Dusun Cibodas RT.016 RW.004 Desa Cintaratu Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis
*IDENTITAS SAKSI-SAKSI*
– Sdr. Ripan taufik, 30 th, satpam stasiun langen, dsn. Sukamaju rt.12 rt.06 ds. Mulyasari kec. Pataruman kota banjar
– Sdr. Andri sriyanto, 32th, polsus ka, kel. Meresei rt.06 rw.01kec. purwokerto timur kab. Purwokerto
– Sdr. Samsyul arianto, 42th, wiraswasta, dsn. Cibodas rt.16 rw.04 ds. Cintaratu kec. Lakbok kab. Ciamis
*UPAYA YG DILAKUKAN*
1. Menerima Laporan
2. Mendatangi TKP
3. Melakukan olah TKP
4. Melakukan evakuasi dibantu dengan Nakes Sidaharja dan warga setempat
5. Mencatan identitas korban dan saksi
6. Melaporkan ke Satuan Atas
*PIKET POLSEK LAKBOK*
1. AIPDA BANI MARTIN, S.H.
2. BRIGADIR DIKO PUJOKO K, S.H.
*CATATAN : DOKUMENTASI TERLAMPIR*
*Demikian dilaporkan.*
_Wassalamu’alaikum Wr. Wb._