Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2025 yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat dan Kementerian/Lembaga (serta pemerintah daerah (pemda) menjalankan program kerja pada tahun depan. Keputusan itu juga menjadi panduan bagi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Menurut Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf Nia Niscaya, hari libur nasional maupun cuti bersama selalu berpotensi menamnbah jumlah pergerakan wisatawan terutama wisatawan nusantara (wisnus). Demgan banyaknya hari libur nasional, masyarakat Indonesia cenderung menghabiskan waktu untuk liburan atau traveling, terutama dalam beberapa tahun terakhir,
“Di tahun ini, sejauh ini jumlah wisatawan sudah jauh meningkat dari beberapa tahun terakhir terutama dibandingkan di masa pandemi. Jadi kalau hari libur dan cuti bersama tahun ini sama jumlahnya dengan tahun lalu tentunya kita berharap jumlah wisatawan bakal makin meningkat lagi,” kata Nia Niscaya dalam final episode The Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.
“Kita tentunya akan mempromosikan banyak destinasi wisata di tahun depan, dan kita masijh tetap menggaungkan anjuran berwisata di Indonesia aja agar pergerakn wisnus tumbuh lebih besar dan pemasukan para pelaku ekonomi kreatif juga ikut meningkat,” sambiungnya.
Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2025 memang sama jumlahnya dengan tahun ini yaitu 27 hari. Tapi bedanya, di tahun depan akan lebih banyak hari libur nasional di hari Minggu.
Pedoman Bagi Masyarakat
“Pada hari ini tanggal 14 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama 2025,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024, melansir kanal Bisnis Liputan6.com.
Muhadjir mengatakan, penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, penetapan ini sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja pada 2025.
“Penetapan SKB tahun 2025 merujuk pada Kepres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur,” ujarnya. SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakilkan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.
Sementara itu, Wamenaker Afriansyah Noor menyebut bahwa sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan setiap tahun melalui SKB 3 Menteri, maka pihaknya telah mengedarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.