Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 akan ditarik dari peredaran dan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah mulai 30 April 2025. Keempat pecahan tersebut adalah Rp10.000 tahun emisi 1979, Rp5.000 tahun emisi 1980, Rp1.000 tahun emisi 1980, dan Rp500 tahun emisi 1982. BI mengimbau masyarakat yang masih memiliki uang kertas tersebut untuk segera menukarkannya di kantor-kantor perwakilan BI sebelum batas waktu yang ditentukan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya BI untuk menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat serta mencegah peredaran uang palsu. Penarikan uang kertas lama juga bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih ke uang kertas emisi terbaru yang memiliki fitur keamanan lebih baik. BI memastikan proses penukaran dapat dilakukan dengan mudah dan tanpa biaya di seluruh kantor perwakilan BI di Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk memeriksa kembali dompet, laci, atau tempat penyimpanan lainnya yang mungkin masih menyimpan uang kertas emisi lama tersebut. Dengan menukarkan uang kertas lama sebelum 30 April 2025, masyarakat dapat memastikan nilai uang mereka tetap terjaga dan mendukung kelancaran sistem pembayaran nasional.